Lompat ke isi utama

Berita

Klarifikasi Bawaslu Sibolga Terkait Perkembangan Berita Media

SIBOLGA-BAWASLU, Sehubungan dengan kegiatan Pengawasan dan Pencegahan di masa tenang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020, pada tanggal 6 s/d 8 Desember 2020, serta adanya kegiatan dan informasi terkait upaya penanganan dan pengamanan kepada seseorang pada tanggal 6 Desember 2020, di Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, maka Bawaslu Kota Sibolga menyampaikan beberapa point sekaligus meluruskan informasi dan juga menyampaikan hasil penanganan kegiatan tersebut, adapun hal hal sbb :

  1. Bahwa atas kejadian pada tanggal 6 Desember 2020, Bawaslu Kota Sibolga menerima informasi dari jajaran pengawas, dan Bawaslu Kota Sibolga bersama Sentra Gakkumdu mengamankan seseorang ke Kantor Bawaslu Kota Sibolga untuk menjaga ketertiban di lokasi dan untuk dimintai keterangan terkait aktifitas yang dilakukan.
  2. Dari rangkaian pemeriksaan serta mendapati informasi dan keterangan, Sentra Gakkumdu melakukan penanganan dan hasil pembahasan sentra gakkumdu pada tanggal 11 Desember 2020, bahwa Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan atau dugaan politik uang DIHENTIKAN, karena tidak memenuhi unsur unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana yang disangkakan dalam pasal 73 ayat 4 Jo 187 ayat 1 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
  3. Terkait pemberitaan media sosial tanggal 9 Desember 2020, bahwa jajaran pengawas dalam melakukan monitoring pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, menerima informasi dari masyarakat sekitar TPS, mengklarifikasi di tempat dan ditemukan adanya pelanggaran. Pemberitaan/Informasi tersebut BUKAN dari jajaran pengawas."Tutup Zulkifli (Ketua Bawaslu Sibolga) yang ditemui pada ruang kerjanya".Sabtu,(12/12/2020)/PS.
Tag
Berita
Featured
Pengawasan
Street Fashion