Bawaslu Kota Sibolga gelar Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
SIBOLGA – Badan Pengawas Penyelenggara Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sibolga gelar Sosialisasi Pengawasan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Menuju Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Sibolga Tahun 2024, yang diselenggarakan di RM. Thamrin Kota Sibolga, Rabu 18/09/24.
Ketua Bawaslu Kota Sibolga Salmon Tambunan yang hadir secara daring via zoom meeting mengatakan Sosialisasi Pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut sangat penting dilaksanakan untuk masyarakat dari berbagi unsur yang hadir pada kegiatan ini ini, guna ikut serta mengawal semua tahapan Pemilihan tahun 2024 agar berjalan sesuai regulasi termasuk penyusunan DPT. Panwascam yang menjadi peserta agar dapat bekerja sesuai tugas pokok dan memahami regulasi terkait penyusunan daftar pemilih sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih tetap pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,”Tegas" Salmon Tambunan".
Zulkifli Sigalingging, narasumber kegiatan menjelaskan terkait alur pemutakhiran data pemilu, dimana Daftar Pemilih Tetap adalah (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) DPSHP yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, serta menjelaskan terkait jadwal dan tahapan pemilihan serentak 2024 yang sedang berjalan.
Asmaruddin Nasution (Anggota KPU Kota Sibolga) selaku narasumber mengatakan “Penyusunan DPT diawali pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk KPU yang bertugas untuk melakukan pendataan pemilih dari rumah ke rumah dan dikontrol oleh jajaran KPU serta di awasi jajaran Bawaslu. Asmar menekankan kepada peserta kegiatan untuk memastikan apakah anda sudah terdaftar di DPT sesuai syarat yang sudah berumur 17 tahun pada saat pemilihan atau sudah menikah dan pastikan tidak ada TNI/Polri aktif yang terdaftar di DPT.
Herfisani Hutagalung, Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas sekaligus PIC kegiatan, mengatakan kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman bersama antara jajaran pengawas Kecamatan dengan kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, Insan Pers, dalam menyebarluaskan pemahaman dan pengetahuan teknis pengawasan terkait DPT pada pemilihan kepala daerah tahun 2024, dan berharap kegiatan ini bisa menjadikan kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat sebagai mitra strategis Bawaslu untuk mencermati dan meneliti data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi diantaranya ketua dan anggota panwaslu kecamatan, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, mahasiswi dan mahasiswa serta insan pers.
Penulis : Herfisani Hutagalung
Editor : PS
Foto: PS, Yolanda